Thursday 14 September 2017

Forex 100 Hari Jokowi


100 Hari Jokowi, Ada Investasi Rp 924,3 Triliun Rabu, 28 Januari 2015 17:40 WIB Presiden Joko Widodo bersama Kepala BKPM Franky Sibarani Saat mengunjungi Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Gedung BKPM, Jakarta, 26 Januari 2015 TEMPOWisnu Agung Prasetyo TEMPO. CO, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman modale (BKPM) Franky Sibarani menyatakan, Dalam Seratus hari masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, Iklim investasi Mulai CERAH. Optimisme terlihat investitore, kata Franky di kantornya, Rabu, 28 Januari 2015. Franky mengatakan optimisme nyata terlihat dari banyaknya investitore yang ingin masuk ke Indonesia. Sejak 22 Oktober 204 hingga hari ini, kata diametro, ada yang 77 Perusahaan menyampaikan minat berinvestasi di Tanah Air. (Baca: Bidang Usaha Prioritas Ini dapat Kemudahan Izin) Dari jumlah tersebut, 46 Perusahaan Sudah meneken komitmen dengan nilai investasi US 74 miliar (sekitar Rp 924,3 triliun). Mereka menggarap berbagai Sektor, seperti Maritim, minerale hilirisasi, infrastruktur, hingga Karya padat industri, ujarnya. (Baca: 5 Izin Sektor Energi Ini Dialihkan ke BKPM)) Investor Asing, kata Franky, serempak Datang setelah Jokowi terpilih dan diangkat menjadi Presiden. Franky Yakin situasi politik yang kini tengah memanas Tidak mempengaruhi optimisme para investitore. Gairah investitore turut dipacu Oleh adanya sistem Pelayanan terpadu Satu pintu dan sejumlah upaya rimasto untuk menarik minat investitore. (Baca: Jokowi Resmikan Layanan Investasi Satu Pintu) Pada 2014, BKPM mencatatkan realisasi investasi Rp 456,6 triliun. Angka ini Naik 16,2 persen daripada 2013. Franky mengatakan, pada 2015, BKPM bersaglio mematok pertumbuhan investasi 14 persen atau senilai Rp 520,5 triliun. Delapan Strategi Stabilisasi Jokowi Jumat, 13 Maret 2015 06:48 WIB Papan Elektronik penunjuk pergerakan Kurs Valuta Asing di PT Ayu Masagung di Jakarta, (1010). Kurs rupia terhadap dolar AS di pasar individuare antarbank sempat anjlok melewati livello Rp10.000 per dolar AS. TempoTony Hartawan TEMPO. CO. Jakarta. Paket kebijakan pemerintah Joko Widodo Bukan Barang Baru. Pemerintah sebelumnya pernah merilis paket-Paket kebijakan stabilisasi rupia, misalnya pada 23 Agustus 2013. Rupiah kala ITU dianggap Sudah melewati Angka psikologis 11 Ribu per dolar AS, melampaui asumsi APBN-P 2013 sebesar 9.600 per dolar AS. Kini rupiah di livello 13 Ribu per dolar AS, melampaui bersaglio 11.900 (APBN 2015) dan 12.500 (APBN-P 2015) per Dolar AS. Berikut ini Delapan cara Jokowi menstabilkan rupia. 1. pemerintah memberikan sgravi fiscali melalui revisi Peraturan pemerintah Nomor 52 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman modale di Bidang-bidang Usaha Tertentu danatau di Daerah Tertentu. 2. pemerintah bekerja sama dengan Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA) mengatasi defisit di Sektor pelayaran dengan merancang formulasi sistem Pajak yang Lebih Adil Bagi pemilik Kapal. 3. Memperbaiki neraca keuangan dengan menginisiasi BUMN melakukan reasuransi. 4. Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai bea masuk scarico dan pengamanan sementara Produk impor yang terindikasi dumping. Caranya dengan penerapan bea masuk di Awal dan Baru dikembalikan hingga Komisi antidumping Indonesia investigasi menyelesaikan. 5. pemerintah fiscale memberikan assegno bagi Perusahaan yang minimo 30 persen produknya ditujukan untuk pasar ekspor. 6. pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah untuk Tidak memungut Pajak pertambahan nilai di galangan kapal untuk mengurangi Kapal impor. 7. Meningkatkan komponen Bahan Bakar Nabati agar minyak impor dan Bahan Bakar Minyak Bisa dikurangi. 8. Insentif Pajak bagi Perusahaan Asing yang berinvestasi di Indonesia yang Tidak mengirimkan tahunan dividen sebesar 100 persen ke Perusahaan induk di negara Asal. Paket stabilisasi Susilo Bambang Yudhoyono dikombinasikan dengan kebijakan Bank Indonesia: pemerintah memperbaiki neraca transaksi berjalan dengan cara mendorong ekspor. 1. Memberikan tambahan pengurangan Pajak untuk Sektor padat Karya yang memiliki ekspor minimo 30 persen dari produksi totale. 2. Menurunkan impor Migas dengan meningkatkan porsi penggunaan biodiesel Dalam solare. 3. Menetapkan pengenaan Pajak penjualan ATAS barang lusso (PPnBM) barang impor, seperti mobil, barang bermerek dari 75 persen menjadi 125-150 persen. 4. Melakukan Langkah perbaikan ekspor minerale yang akan memberikan relaksasi prosedur yang berkaitan dengan Kuota. Kebijakan lanjutan BI: 1. BI memperluas jangka waktu deposito a termine Valas yang Saat ini 7, 14, 30 Dan hari menjadi 1 hari hingga 12 Bulan. 2. BI merelaksasi ketentuan pembelian Valas bagi eksportir yang Telah melakukan penjualan Devisa Hasil Ekspor. 3. BI menyesuaikan ketentuan transaksi forex banca di swap dengan Bank Indonesia yang diperlakukan sebagai pass-on transaksi banca dengan pihak terkait. 4. BI merelaksasi ketentuan utang Luar Negeri dengan menambah Jenis pengecualian ULN jangka Pendek banca, berupa giro rupia Milik Bukan penduduk yang menampung dana Hasil divestasi dari Hasil penyertaan langsung, pembelian Saham danatau obligasi korporasi Indonesia, Serta Surat Berharga Negara. 5. menerbitkan BI Sertifikat Deposito Bank Indonesia. AGUSSUP TRI ARTINING PUTRI

No comments:

Post a Comment